"Apa boleh buat, kalau memang melanggar hukum, termasuk di dalam membiayai PAN Jambi, terpaksa harus diproses hukum," kata anggota Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo saat dihubungi, Jumat (7/9/2018).
Drajad mengaku amat terpukul dengan kasus yang menjerat Zumi dan DPD PAN Jambi. Ia pun berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi para politisi PAN dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan ini diungkapkan Iim sebagai saksi dalam sidang lanjutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/9). Ia menyebut semua keperluan pengurus DPD PAN Jambi saat menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi pada Februari 2016 ditanggung dirinya.
Baca juga: Zumi Zola Akui Ada Pemberian Uang Ketok Palu |
Tujuan Iim rupanya agar mendapatkan proyek dari Zumi. Pembiayaan ini terus berlanjut, di antara lain Iim membelikan 2 unit ambulans dengan total Rp 374 juta untuk dihibahkan Zumi ke PAN. Selain itu, dia membayarkan sewa kantor DPD PAN Jambi.
Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak awal dia menjabat Gubernur Jambi. Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Saksikan juga video 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini