Iim bukanlah seorang dermawan yang sukarela mengucurkan duit tanpa maksud apapun. Tujuan Iim rupanya agar mendapatkan proyek dari Zumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya kontraktor, saya melakukan pendekatan," ucap Iim yang bersaksi dalam sidang lanjutan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Dari situlah, Iim akhirnya bisa kenal dengan Zumi. Selanjutnya urusan transaksi pun dilakukan melalui Fery dan Apif. Salah satunya ketika Iim diminta menyediakan akomodasi bagi 25 orang pengurus DPD PAN Jambi yang hendak ke Jakarta menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.
"Apif menjelaskan perlunya tiket, hotel (untuk) 25 orang, sama mobil rental," kata Iim.
"Saudara mau membantu?" tanya jaksa.
"Iya, mau," jawab Iim.
"Jadi fasilitas yang diberi saksi berupa akomodasi kamar (dan) tiket?" tanya jaksa lagi.
"Ya, kamar, tiket, sama uang saku jumlahnya Rp 75 juta," jawab Iim.
Selain itu, Iim mengaku membeli ambulans, membelikan sapi, hingga membayari sewa kantor PAN di Jambi. Semuanya dilakukan agar adik Zumi, Zumi Laza, dijadikan Ketua DPP PAN Jambi dan demi dicalonkan menjadi Wali Kota Jambi.
Iim pun membelikan 2 unit ambulans dengan total Rp 374 juta untuk dihibahkan Zumi ke PAN. Selain itu, dia membayarkan sewa kantor DPP PAN Jambi. Selain itu, Iim membelikan 10 sapi untuk dikurbankan atas nama Zumi dan keluarganya.
"Bayar langsung ke pemilik rumahnya Iskandar Zulkarnain. Totalnya Rp 160 juta. Uang Rp 100 juta dari Apif, lalu Rp 60 juta dari saya," ucap Iim.
Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak awal dia menjabat Gubernur Jambi. Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Tonton juga 'Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Zumi Zola':
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini