"Kami bertiga (KPU, Bawaslu, dan DKPP) bersepakat akan menyampaikan surat permohonan agar judicial review penyelesaiannya menjadi prioritas," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Arief mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan MA untuk menjadwalkan pertemuan. Dia berharap pertemuan tersebut dapat segera dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah minta dikomunikasikan sama pihak MA. Tentu kami berharap cepat. Kapan mereka ada waktu, kami bertemu. Kita masih atur dulu kapan ada waktu untuk bisa bertemu," kata dia.
Menurut Arief, pihaknya akan menyampaikan soal UU Pemilu yang memberikan kewenangan kepada MA untuk segera memutus sengketa pemilu, sehingga MA tidak perlu menunggu adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan menyampaikan bahwa UU 7 Tahun 2017 itu mengatur klausul khusus bahwa MA itu diberi kewenangan untuk memproses JR (judicial review) itu dalam proses 30 hari," kata Arief.
"Dalam pandangan kami, untuk peraturan perundangan yang lain, mungkin iya, dia harus mengikuti jalur-jalur normal yang kalau sedang disengketakan di MK dia belum boleh diproses. Tapi UU 7 (memberi) kewenangan kepada dia (MA), pokoknya begitu masuk 30 hari setelah permohonannya masuk, proses," sambungnya. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini