Jubir MA, hakim agung Suhadi, menjelaskan, pihaknya tak bisa menyelesaikan gugatan PKPU yang diajukan para eks koruptor karena UU Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MA wajib menunggu gugatan di MK selesai dulu baru bisa menyidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi menjelaskan, dalam UU MK di pasal 55 mengatakan, uji materi di MA wajib dihentikan jika sebuah UU sedang diujimaterikan di MK. Aturan itu juga diatur di pasal 53 UU MK.
"Intinya kita tidak mungkin melanggar UU yang sudah ada. Itu yang harus kita ikuti," ujarnya.
Suhadi menyarankan agar KPU dan pemerintah meminta MK untuk menyelesaikan gugatan UU Pemilu yang sedang disidangkan. Menurutnya, mendesak MA memututs PKPU soal eks koruptor nyaleg kurang tepat.
"Bisa dibilang juga kalau MA yang didesak ini salah alamat," tutup Suhadi.
Saksikan juga video 'Bawaslu Didesak Coret Caleg Eks Napi Korupsi':
(rvk/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini