MA Tak Bisa Percepat Putus Eks Koruptor Nyaleg karena Terbentur UU

MA Tak Bisa Percepat Putus Eks Koruptor Nyaleg karena Terbentur UU

Rivki - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 07:18 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Pemerintah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memutus gugatan PKPU soal eks koruptor dilarang nyaleg. Namun, desakan itu tak bisa dilaksanakan MA karena terbentur UU.

Jubir MA, hakim agung Suhadi, menjelaskan, pihaknya tak bisa menyelesaikan gugatan PKPU yang diajukan para eks koruptor karena UU Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MA wajib menunggu gugatan di MK selesai dulu baru bisa menyidangkan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa kita selesaikan karena PKPU kan payungnya UU Pemilu dan itu sedang disidangkan di MK. Kalau di MK belum selesai kita tidak bisa sidangkan," ucap Suhadi kepada detikcom, Rabu (5/9/2018).

Suhadi menjelaskan, dalam UU MK di pasal 55 mengatakan, uji materi di MA wajib dihentikan jika sebuah UU sedang diujimaterikan di MK. Aturan itu juga diatur di pasal 53 UU MK.

"Intinya kita tidak mungkin melanggar UU yang sudah ada. Itu yang harus kita ikuti," ujarnya.



Suhadi menyarankan agar KPU dan pemerintah meminta MK untuk menyelesaikan gugatan UU Pemilu yang sedang disidangkan. Menurutnya, mendesak MA memututs PKPU soal eks koruptor nyaleg kurang tepat.

"Bisa dibilang juga kalau MA yang didesak ini salah alamat," tutup Suhadi.



Saksikan juga video 'Bawaslu Didesak Coret Caleg Eks Napi Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads