"Uang sejumlah Rp 156 juta untuk memberi 10 hewan kurban atas nama terdakwa pada Hari Raya Idul Adha bulan September 2016," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Uang itu merupakan sebagian kecil dari penerimaan gratifikasi Zumi. Jaksa menyebut total penerimaan gratifikasi Zumi kurang lebih Rp 44 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melalui Apif meminta Muhammad Imaduddin untuk memberikan uang Rp 250 juta kepada Desrinaldy dalam 2 kali transfer yakni bulan Maret dan April 2017 untuk membayar jasa event organizer kegiatan 'Buka Bersama' di Masjid Agung Al Falah yang diadakan terdakwa," kata jaksa.
"Terdakwa melalui Apif pada bulan Februari 2017 meminta Muhammad Imaduddin menyetorkan tunai biaya umrah terdakwa dan keluarganya sejumlah Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri," imbuh jaksa.
Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang lebih Rp 44 miliar. Selain itu ada pula penerimaan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi pun didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fdn)