"Penghitungan alokasi anggaran berdasarkan luas daratan tidak proporsional seperti yang selama ini terjadi, sebab di daerah kepulauan yang luas adalah lautnya, bukan daratan," ujar Fahri, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/9/2018).
Fahri menambahkan RUU tersebut merupakan landasan hukum dalam pengembangan daerah pesisir dan pengelolaan maritim di Nusantara. RUU Daerah Kepulauan tersebut diharapkan segera rampung sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU Daerah Kepulauan merupakan pemenuhan janji pemerintah, seperti tagline pemerintah poros maritim. Maka ini akan menjadi platform bagi pemerintah dalam memperjuangkan keadilan bagi daerah kepulauan kita," ungkap Fahri.
Tanpa payung UU, masalah sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, termasuk transportasi laut yang menghubungkan antarpulau, baik kecil maupun besar, akan terbengkalai.
Selain itu, terdapat kegiatan ilegal dan penyeludupan serta kegiatan perikanan yang tidak ramah lingkungan disertai potensi ancaman stabilitas keamanan. Hal lain lagi yang sangat krusial adalah kawasan perairan tidak menjadi koefisien dalam variabel perhitungan alokasi anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
Susunan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan selengkapnya yaitu Ketua Pansus Edison Betaubun (F-PG), Mercy Chriesty Barends (F-PDI Perjuangan), Wenny Warouw (F-Gerindra) dan Amir Uskara (F-PPP).
Saat penetapan pimpinan Pansus, ke-10 fraksi di DPR bersepakat untuk mencalonkan Anggota DPR RI yang berasal dari 8 provinsi berciri kepulauan, yaitu Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. (ega/ega)