Menko Yusril Usul Bentuk Badan Legislasi Nasional, Godok RUU Sebelum ke DPR

Menko Yusril Usul Bentuk Badan Legislasi Nasional, Godok RUU Sebelum ke DPR

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 11 Feb 2025 18:45 WIB
Yusril Ihza Mahendra di Istana Presiden (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Yusril Ihza Mahendra di Istana Presiden (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Nantinya badan itu bertugas menggodok dan mengoordinasikan rancangan undang-undang sebelum dibawa ke DPR.

Hal itu dikatakan oleh Yusril saat rapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Dirinya menjelaskan pembentukan Badan Legislasi Nasional diamanatkan dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam aturan itu, ranah dari eksekutif untuk mengeksekusinya.

"Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah," kata Yusril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan aturan itu juga mengatur, sebelum badan itu terbentuk, maka tugasnya dijalankan Kemenkumham. Namun kementerian itu sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan dengan satu menko yang mengoordinasikan.

"Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan, kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada Bapak Presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jika dibentuk, bisa saja badan baru atau transformasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hal itu nantinya diserahkan di tangan Presiden Prabowo.

"Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, Menteri Hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko," ucap dia.


"Diserahkan kepada Presiden, yang penting kita punya satu Badan Legislasi Nasional internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya, sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR," tambahnya.

Tonton juga Video Yusril soal Pemberian Amnesti: Nama-nama Sudah Dikumpulkan

(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads