Ketidakhadiran Nur Mahmudi itu disampaikan oleh pengacaranya, Iim Abdul Halim. Pengacara datang ke Markas Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada pukul 10.30 WIB.
Pengacara menyampaikan alasan tidak hadirnya Nur Mahmudi. Politikus PKS itu dikabarkan sedang sakit, sehingga tidak bisa memenuhi pemeriksaan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penetapan tersangka atas dirinya, Nur Mahmudi juga dikabarkan jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan. Nur Mahmudi bahkan dikabarkan sempat hilang ingatan akibat terjatuh saat bertanding voli pada saat 17 Agustus.
Sebelumnya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Depok Hary Prihanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya Hary menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/9).
Namun Hary tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Melalui pengacaranya, Hary meminta pemeriksaan ditunda hingga 12 September dengan alasan sedang ada kegiatan di Cirebon, Jawa Barat.
Nur Mahmudi dan Hary ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Akibat korupsi itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10,7 miliar.
Tonton juga 'Tangis Hakim Merry Tersangka Suap di Depan Media':
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini