"Dari segi penganggaran kan harusnya ada pelaksanaan ya dan ini ada keanehan dari beliau ini belum dilakukan (tetapi sudah) ada tersangkanya, sehingga langsung meloncat ke beliau," kata kuasa hukum Prianto, Ahmar Ikhsan Rangkuti di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (5/9/2018).
Ahmar menyampaikan, menurut kliennya itu, proyek yang dianggarkan pada tahun 2015 itu tidak ada masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmar juga tidak menjelaskan apakah kliennya ikut menanda tangani proyek tersebut atau tidak.
"Iya nanti akan kita jelaskan lebih lanjut di proses pendampingan pekan depan, saya pikir cukup," lanjutnya.
Ahmar belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus yang menjerat kliennya itu. Sebab, Ahmar sendiri baru menerima kuasa dari Prihanto pada Selasa (4/9) kemarin.
"Itu nanti materi penyidikan, itu nanti silahkan tanya langsung ke pihak penyidik," ucapnya.
Sedianya Prihanto diperiksa di Polresta Depok pagi tadi. Namun Prihanto tidak hadir dan meminta pemeriksaan ditunda tanggal 12 September 2018, karena ada kegiatan di Cirebon.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini