"Motif pelaku melakukan perbuatannya karena berobat tidak dilayani atau sakit hati," kata Kaur Bin Ops Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Makmur dalam keterangan tertulis, Kamis (6/9/2018).
Makmur menceritakan pelaku datang ke RSI Sultan Agung untuk berobat pada Senin, 3 September 2018, sekitar jam 11.00 WIB. Namun, pelaku merasa tak dilayani pihak rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Suryana bin Alibi ditangkap di Kabupaten Klaten pada malam kemarin (5/9). Polisi menyita sebuah ponsel beserta simcard serta KTP pelaku sebagai barang bukti.
Suryana kini ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Makmur.
Sebelumnya ancaman bom tersebut diterima pada Selasa (4/9) sekitar pukul 14.00 WIB dan ada sekitar 10 pesan. Bunyi pesannya yaitu mengancam ada bom di masjid rumah sakit dan meminta orang-orang agar dievakuasi karena akan meledak dalam 1 jam.
Saksikan juga video 'Berani Sebarkan Hoax Terkait Teror Bom Bakal Ditindak Tegas!':
(aud/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini