Pengancam Bom RSI Sultan Agung Semarang Ditangkap

Pengancam Bom RSI Sultan Agung Semarang Ditangkap

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 09:00 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap pelaku pengancaman bom terhadap masjid RSI Sultan Agung Semarang. Pelaku bernama Suryana bin Alibi.

"Sat Reskrim Polrestabes Semarang bersama dengan Densus 88 Antiteror dan Polres Klaten telah mengamankan seorang pelaku pengancaman bom di RSI Sultan Agung," kata Kaur Bin Ops Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Makmur, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/9/2018).


Suryana diamankan di Kabupaten Klaten pada Rabu 5 September 2018 malam hari. Polisi menyita sebuah ponsel beserta simcard serta KTP pelaku sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryana kini ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Makmur.

Ancaman bom tersebut diterima pada Selasa (4/9) sekitar pukul 14.00 WIB dan ada sekitar 10 pesan. Bunyi pesannya yaitu mengancam ada bom di masjid RSI Sultan Agung, Semarang dan meminta orang-orang agar dievakuasi karena akan meledak dalam 1 jam. Setelah kondisi dinyatakan aman, garis polisi di depan Masjid dilepas.


Saksikan juga video 'Kacau! Ada Anggota ISIS Ancam Bom Sekolah Pangeran George':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads