"Percaloan dilakukan dengan menjanjikan kemudahan kepada seseorang untuk mendapatkan SIM bahkan tanpa melalui ujian," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada detikcom, Rabu (5/9/2018).
SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan sesuai persyaratan yang telah ditentukan undang-undang. Pada praktiknya, warga kesulitan atau sering menemui kegagalan dalam ujian teori maupun praktik dalam mendapatkan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, dari hasil investigasi kami, ditemukan masih adanya praktik percaloan maupun pungli dalam pembuatan SIM di Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Satpas Polres Metro Bekasi Kota, Satpas Polresta Depok, dan Satpas Polres Metro Tangerang Kota," paparnya.
Dari hasil rapid assessment yang dilakukan Ombudsman Jakarta Raya pada April-Mei 2018, ditemukan beberapa modus percaloan di polres-polres tersebut di atas. Di Satpas SIM Jakarta Utara, misalnya, hanya melayani perpanjangan SIM dengan hanya menyerahkan SIM lama dan fotokopi KTP pemohon.
"Untuk pembuatan SIM baru, tim Ombudsman menemukan calo mengarahkan pemohon SIM untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot dengan difasilitasi pengantaran dan proses pembuatannya oleh calo. Di situ, pemohon SIM hanya perlu difoto saja tanpa melalui tes uji kompetensi dengan biaya pembuatan SIM C Rp 850 ribu dan pembuatan SIM A Rp 850 ribu," paparnya.
Sementara Ombudsman menemukan praktik percaloan di luar Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota. Di mana calo menawarkan jasa pembuatan SIM baru dan perpanjangan tanpa uji kompetensi, namun diarahkan ke Satpas SIM wilayah lain.
"Calo mengarahkan dan menawarkan kepada pemohon untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan dilakukan di Satpas SIM Depok, Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kabupaten (Cikarang) atau Satpas SIM lain yang terdekat, karena Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota sedang diberlakukan sterilisasi dari praktik jasa pembuatan SIM melalui calo" tambahnya.
Sementara calo di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota tidak hanya 'melayani' pembuatan SIM baru dan perpanjang, tetapi membantu penyelesaian tilang.
"Untuk biaya pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota yakni SIM C sebesar Rp 550 ribu, SIM A Rp 650 ribu, dan paket SIM C plus SIM A sebesar Rp 1,1 juta," jelasnya.
Di Satpas SIM Polresta Depok (Pasar Segar) ditemukan adanya praktik percaloan dalam pembuatan SIM baru dan perpanjang tanpa melalui uji kompetensi, dan hanya tinggal foto. Besaran untuk pembuatan SIM C sebesar Rp 700 ribu, SIM A Rp 750-850 ribu, SIM C dengan teori dan ujian praktik formalitas Rp 600 ribu dan SIM A (formalitas dengan teori dan ujian praktik) sebesar Rp 650 ribu.
Dari hasil investigasi itu pula, Ombudsman menemukan masih terdapat interaksi antara calo dengan petugas, sehingga percaloan di Satpas SIM beroperasi secara bebas.
"Fakta yang terdapat di area pelayanan Satpas, keberadaan calo dapat beredar secara bebas, berkaitan erat dengan pengawas internal yang belum maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana ketentuan," ungkapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini