"Mengecewakan, kami malah berada pada posisi kecewa," kata Adrianus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Adrianus mengatakan Polri selama ini selalu memuaskan apabila berkaitan dengan evaluasi yang dilakukan Ombudsman. Dia pun heran terhadap hasil pertemuan dengan Polda Metro Jaya yang menurutnya mengecewakan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu apa yang terjadi hari ini. Jangan-jangan benar dugaan memang terjadi extra judicial killing, kata beberapa LSM bahwa sebetulnya penembakan itu terlalu pagi, di luar prosedur, atau apa," ucap Adrianus.
"Selama ini Polri amat responsif, seperti kemarin kami evaluasi Saber Pungli itu rapi, datang semua, selalu memuaskan Polri. Baru kali ini yang menurut kami mengecewakan. Nah, ada apa? Nggak tahu, silakan teman-teman mengklarifikasikan," imbuh Adrianus.
Adrianus mengaku Ombudsman memang berinisiatif mencari tahu tentang dugaan penembakan pelaku kejahatan yang dinilai terlalu dini itu, bahkan hingga menyebabkan kematian. Polda Metro Jaya pun diundang agar Ombudsman dapat mengetahui data terkait penembakan itu.
"Kami minta kalau ada surat perintah, mana surat perintahnya, kalau ada visum, mana surat visumnya. Gitu aja. Itu kan jadi catatan kami kalau yang nggak puas bisa memverifikasi itu. Misalnya nomor visum nomor 5 pas dicek ke RSCM itu nggak ada, nah berarti polisi sudah berikan keterangan palsu," kata Adrianus.
Penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian, menurut Adrianus, harus sesuai dengan ketentuan. Anggota kepolisian pun dapat menembak pelaku kejahatan dalam kondisi tertentu.
"Kalau pelaku sudah menodong dan berisi peluru senjatanya, boleh ditembak mati. Tapi di luar itu, nggak boleh. Polisi diberi senjata untuk melumpuhkan, kalau dalam hal ini terjadi 11 orang (pelaku kejahatan jalanan) mati, ya kita berpikir baik saja terjadi situasi danger yang hebat, jadi polisi maksa menembak. Nah, kalau nggak itu, silakan Komnas HAM menguliti," kata Adrianus.
"Kami duga (ada maladministrasi) kok sampai 11 (pelaku begal mati) dan ada statement keras dari petinggi Polri, makanya kami lihat teman-teman di bawah seperti menjalankan perintah atasan. Kalau data administrasi saja nggak bisa ditunjukkan, kan telak ini," sambung Adrianus, yang mengaku akan mengundang Polda Metro Jaya lagi terkait hal serupa.
Dia kemudian membandingkan dengan Densus 88 terkait penembakan terduga teroris hingga tewas. Saat itu, menurutnya, tim Densus 88 memberikan keterangan jelas dan data yang mencukupi, hasilnya tidak ditemukan adanya maladministrasi.
Pertemuan antara Ombudsman dan Polda Metro Jaya sebelumnya berlangsung selama 40 menit. Polda Metro Jaya diwakili Wakil Direktur Reskrimum AKBP Ade Ary.
Tonton juga 'Ombudsman Sebut Kinerja Satgas Saber Pungli Belum Efektif':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini