Saat ditemui usai sidang paripurna, Pakdhe Karwo sapaan akrabnya mengaku akan mengambil langkah cepat demi mengisi kekosongan di Pemerintahan Kota Malang. Siang ini, dirinya akan mengundang seluruh pimpinan parpol di Jatim menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota-anggota yang terlibat korupsi massal.
"Siang ini saya akan melibatkan pimpinan partai untuk mempercepat PAW, dan jika itu tidak segera selesai, kita akan membahas lagi. Saya sudah ada konsep, tapi itu nanti," kata Pakdhe Karwo di Kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (5/9/2018).
Tak hanya itu, Pakdhe Karwo mengaku sejak dulu memang menerapkan sistem partisipatoris. Untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan, Pakdhe Karwo akan mengundang para pimpinan parpol sebagai perwakilan pusat dalam menjalankan fungsi administrasi.
"Karena memang konsep saya sejak tahun 2009 itu konsepnya partisipatoris, maka ketua partai atau pimpinan partai di Jawa Timur saya undang di Grahadi. Diundang untuk saya beritahu dan undang undangnya itu dan itu tugasnya Gubernur sebagai bukan sebagai kepala daerah, bukan fungsi otonomi tapi fungsi administratif yang ditugaskan dari pusat," lanjutnya.
Sementara dalam kondisi ini, wakil ketua DPRD Kota Malang yang tidak terlibat kasus korupsi akan ditugasi menjadi ketua. Sedangkan sisanya empat orang menjadi anggota DPRD yang menjalankan tugas seperti biasanya.
"Kasus Malang ini kasus yang DPRD-nya dari 45 menjadi lima. Lima ini ada wakil ketua yang ditugasi menjadi ketua, karena prinsipnya adalah pimpinan dewan itu adalah pimpinan yang kolektif kolegial terus anggotanya ada 4," kata Pakdhe Karwo.
Selain itu, untuk wali kotanya memang sudah ada dari Plt wakil wali kota. Semua berkewajiban menyusun perubahan anggaran dan penetapan anggaran 2019.
"Wali kotanya adalah Plt dari wakil walikota setelah itu punya tanggungan perubahan anggaran dan penetapan terhadap anggaran 2019 dan juga pada perubahan anggaran tahun 2018 ini belum jalan," lanjutnya.
Pakdhe Karwo menegaskan undang-undang telah mengatur jika tidak diperbolehkan ada kekosongan kepemimpinan. Hal ini diatur dalam UU nomor 30 tahun 2011.
"Tidak boleh pemerintahan kosong, maka untuk mengisi kekosongan pemerintahan itu yang tidak memenuhi syarat tadi diatur di undang-undang nomor 30 tahun 2014, untuk diskresi itu gunanya agar rakyatnya tetap dilayani lewat pemerintah yang ada proses peningkatan kesejahteraannya jalan," imbuhnya.
Saksikan juga video 'Gegara Korupsi Massal, Kerja Kedewanan DPRD Malang Tersendat':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini