Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan kendaraan dinas petugas, baik sepeda motor maupun mobil, boleh mengakses ruas jalan tol meski sedang tidak melakukan pengawalan.
"Kendaraan dinas itu boleh, tidak harus ngawal, dia patroli juga nggak apa-apa (masuk tol). Jadi jangan disalahartikan harus ngawal, tidak," kata Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kendaraan dinas yang melakukan pengawalan, kendaraan patroli diperbolehkan masuk jalan tol.
"Patroli boleh. Saya sering patroli ke tol, menertibkan (yang) di bahu-bahu jalan, itu saya ikut. Patroli, tidak harus ngawal," tegasnya.
Apalagi Polantas diperbantukan juga di ruas jalan tol untuk melakukan pengaturan lalu lintas hingga mengatasi kecelakaan lalu lintas.
"Kalau untuk Polisi Lalu Lintas, setahu saya nggak ada masalah, karena kita kan di-BKO-kan ke sana juga ada, PJR semua. Apalagi kalau ada kecelakaan, kita datang ke sana boleh, nggak ada masalah," tuturnya.
Saksikan juga video 'Viral Polisi Bermoge Serobot Mobil di Gerbang Tol':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini