AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, hanya menjelaskan terkait ketentuan jalan tol yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun Heru tidak menjelaskan soal aturan apakah motor pengawalan polisi juga harus bayar saat masuk tol atau tidak.
"Dalam hal roda dua masuk ke jalan tol tersebut, memang ada diskresi kepolisian dan aturannya, misalnya untuk keperluan pengawalan VVIP atau tamu negara atau kejadian khusus, kemarin misalnya saat pengawalan atlet Asian Games," kata Heru dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan motor dinas polisi yang melakukan pengawalan boleh masuk tol. Anggota yang menggunakan motor maupun mobil dinas punya akses sendiri untuk masuk ruas jalan tol.
"Yang jelas begini, anggota yang menggunakan motor dinas, termasuk juga mobil dinas, itu (ada) akses khusus ke sana dan itu nggak bayar. Ada, kita punya aksesnya," jelas Yusuf.
Apalagi jika polisi tersebut bertugas melakukan pengawalan Asian Games, diperbolehkan menggunakan ruas jalan tol. Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/9) pagi.
"Khusus yang pengawalan, jalur khusus untuk pengawalan ini, pengawalan Asian Games ini biasanya di dalam pintu tol itu dikasih tanda merah. Yang lainnya hijau. Merah ini sudah dijaga Jasa Marga. Kemudian pada saat rombongan mengawal, dibuka. Khusus itu (aksesnya), tapi khusus anggota ini punya. Motor sama mobil dinas kan nggak apa-apa ngawal," paparnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini