"Jadi pada prinsipnya mungkin dari wilayah ini memiliki tim yang menganalisa kegiatan tersebut. Kita meng-assessment secara komprehensif sepanjang kegiatan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Dedi menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, terdapat lima poin yang di-assessment oleh aparat. Di antaranya sepanjang tak melanggar norma hingga tak mengganggu ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menerangkan, jika dinilai ada indikasi pelanggaran pada poin-poin tersebut, polisi berhak membubarkan kegiatan itu. "Sepanjang ada indikasi tersebut, di situ sangat jelas Polri dapat membubarkan kegiatan tersebut," tegasnya.
Dedi menyebut hasil assessment polisi menunjukkan adanya potensi pelanggaran di acara jalan sehat Ahmad Dhani dan Neno Warisman tersebut. Karena itu, polisi melakukan diskresi.
"Dari hasil assessment, pasti ada potensi mengarah ke situ. Oleh karena itu, polisi mengambil diskresi kepolisian. Diskresi itu diatur Undang-Undang 2/2002 di mana polisi boleh mengambil tindakan berdasarkan penilaian sendiri. Kalau dibiarkan nanti terjadi bentrokan fisik, maka polisi juga disalahkan. Maka polisi harus mampu mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk," papar Dedi.
Dedi menegaskan, jika pembubaran acara oleh aparat mendapat perlawanan, para pihak yang melawan dapat dijerat Pasal 212 dan 218 KUHP. "Kalau dalam membubarkan ada perlawanan ada pasalnya. Yaitu pasal 212, 218 melawan petugas bisa dihukum 4 bulan," tutup Dedi. (aud/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini