Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Hakam Solahudin, dibacakan petikan amar putusan nomor 001/PS/BWSL.BT.1612/VIII/2018. Isinya, Bawaslu mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan berpijak pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Untuk itu kami memerintahkan kepada termohon untuk menentukan orang atas nama Edy Muklison dalam Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Bitar Dapil Blitar 4 dari Partai Golkar. Kami juga memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini, paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," ujar Hakam saat membacakan putusan Bawaslu Kabupaten Blitar, Selasa (4/8/2018).
Itu berarti Edy akhirnya diperkenankan untuk maju sebagai calon legislatif Kabupaten Blitar. Setelah mendengar putusan tersebut, Edy pun langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang.
Secara rinci, ada lima keputusan dari hasil sidang ajudikasi gugatan sengketa antara Edy Muklison dengan KPU Kabupaten Blitar tersebut. Di antara kelima putusan itu, putusan nomor 2 menyatakan Bawaslu membatalkan keputusan termohon Nomor 82HK03.2-Kpt3506MPU tentang penetapan DCS anggota DPRD dari Partai Golkar pada Pemilu 2019 tertanggal 11 Agustus 2018.
Sedangkan putusan nomor 3 menyatakan bendel berita acara Nomor 161PK.01.BA3506KPU-KabMU2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan perjaringan akan menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu tahun 2019 tertanggal 7 Agustus 2018 batal dan tidak sah.
![]() |
Menanggapi putusan ini, KPU Kabupaten Blitar menyatakan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jatim.
"Sesuai edaran KPU Pusat, kami akan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu ini dan akan melakukan rapat pleno. Kami juga akan konsultasikan dengan KPU Propinsi karena kami ini sifatnya hierarkis. Kami akan minta petunjuk bagaimana pelaksanaan putusan Bawaslu ini," tandas komisioner KPU Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah.
Diberitakan sebelumnya, Edy telah melaporkan KPU Kabupaten Blitar karena dalam penetapan daftar caleg sementara, dokumen bacalegnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pertengahan Agustus lalu. KPU Kabupaten Blitar beralasan yang bersangkutan adalah eks napi koruptor.
Edy dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal di tahun 2005 saat masih menjabat sebagai Kades Desa Jambewangi. Namun kasus itu baru mencuat di tahun 2009, saat Edy telah menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Blitar. Ia pun divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini