"Awal mula terjadi permasalahan adalah pada tahun 2006," ujar Direktur Operasional TRS Didik Harianto kepada detikcom di kantornya, Selasa (4/8/2018).
Didik mengatakan awalnya Pemkot Surabaya ingin membantu mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) selaku pengelola TRS untuk melakukan pengembangan TRS. Namun HGB tersebut hingga kini tak kunjung diterbitkan.
Didik juga mengatakan pemkot juga tidak memperpanjang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP PT Star. Bahkan menurut Didik, Pemkot Surabaya menginginkan agar PT Star dibubarkan dengan alasan berbenturan dengan perwali tahun 2014.
"Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan tidak disebutkan jika TDP, SIUP, dan HO itu tidak perlu diperpanjang. Tapi pihak pemkot meminta diperpanjang dengan dalih adanya perwali tahun 2014. Salah satu isi perwali berbunyi setiap taman rekreasi harus memiliki luas 3 hektar. Sedangkan kami hanya 1,7 hektar," kata Didik.
Didik menambahkan pihaknya dengan pemkot sudah bertemu, namun pertemuan itu menemui jalan buntu. Didik menyebut pemkot mengeluarkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada 27 Agustus.
"TDUP dicabut pada 27 Agustus, akhirnya kami tidak bisa operasional lagi karena tidak ada izin. Dan 31 Agustus kami disegel," ujar Didik.
Didik menyampaikan jika TRS masih memiliki perjanjian dengan pemkot atas penggunaan lahan tanah hingga 2026. Namun pihak investor yang menaungi PT Star belum berani melakukan pengembangan TRS karena terkendala HGB yang dijanjikan oleh Pemkot yang belum juga terbit.
Sebelumnya, pihak investor Far East Organization (Panama) yang menjadi pemegang saham PT Star ingin bertemu dengan Wali Kota Surabaya untuk menyelesaikan pelemik ini.
"Kami sudah pernah mengirimkan surat selama tiga kali ke pemkot untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan investor kami yang kini di Prancis juga ingin bertemu langsung untuk membahas persoalan ini. Namun belum juga direspon. Kami juga pernah difasilitasi oleh BKPM di Jakarta untuk membahas ini dengan pemkot, tapi juga belum dikonfirmasi," ujar Didik.
Sementara itu, meski tidak lagi beroperasional, sebanyak 80 karyawan Taman Remaja Surabaya masih terlihat bekerja. Mereka melakukan pembersihan setiap wahana permainan dan melakukan perawatan. (iwd/iwd)