Dari pantauan detikcom, bagian gerbang TRS tertempel stiker bertuliskan 'Pelanggaran'. Terbentang juga garis Satpol PP yang dibentangkan di antara jeruji pintu gerbang. Tak hanya bagian luar, bagian dalam juga tertempel stiker 'Pelanggaran'.
Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Irvan mengatakan pihaknya menerima bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya untuk melaksanakan bantib di TRS.
"Iya, Jumat tanggal 31 Agustus lalu kami menerima bantuan penertiban," ujar Irvan saat dihubungi detikcom, Selasa (4/9/2018).
![]() |
Pemkot Surabaya sebelumnya memang berpolemik dengan PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) selaku pengelola TRS. Pemkot Surabaya ingin mengambil alih pengelolaan TRS. Karena kontribusi yang diberikan ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 100 juta/tahun dianggap kecil dibandingkan aset pemkot yang seluas 2 hektare tersebut.
Wali Kota Surabaya Tro Rismaharini berusaha meminta bantuan hukum ke beberapa pihak mulai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), BPK, hingga Bareskrim Mabes Polri, agar TRS bisa diambil alih dan dikelola pemkot.
Risma beberapa waktu lalu menyebut akan menjadikan TRS terintegrasi dengan Hi-Tech Mall yang juga milik pemkot. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini