"Prinsipnya setelah DPT ini ditetapkan pertanyaannya adalah masih bisa berubah atau tidak angkanya. Saya jawab masih bisa," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Viryan mengatakan hal ini dikarenakan adanya ketentuan pindah memilih. Pindah memilih ini baru dapat dilakukan setelah adanya pentapan DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan salah satu bentuk pindah memilih yaitu mahasiswa yang kuliah di luar kota. Sebab mahasiswa tersebut terdaftar sebagai penduduk di daerah asal dan di daerah tempatnya berkuliah.
"Contohnya misalnya ada mahasiswa asalnya dari Pulau Sulawesi atau di Pulau Sumatera kuliah ke Jogja maka di tahun 2014, dimungkinkan yang bersangkutan tetap terdata kalau ada KK atau namanya di KK keluarganya di Sulawesi," terang Viryan.
"Kemudian di Jogja bisa juga tidak tahu apabila kebijakan saat itu di 2014 mendapatkan surat keterangan bukti domisili," sambungnya.
Nantinya, data pemilih pindah ini akan dicoret dari data daerah asal dan dipindahkan ke domisili saat ini. Hal inilah yang membuat DPT masih dapat berubah.
"Jadi kalau pindah maka datanya akan dicoret di daerah asal dan dicatat pindahnya ke mana. Itu yang membuat DPT yang ditetapkan besok masih akan berubah," tuturnya.
Kubu Prabowo Tolak DPT Pemilu, Kubu Jokowi Ajak Oerbaiki Bersama, Simak Videonya:
(dwia/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini