Hal itu terungkap ketika pengacara Irvanto, Waldus Situmorang, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. Dalam BAP itu disebutkan adanya uang proyek e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dipakai Irvanto untuk Munaslub Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Ibu tahu bahwa uang untuk Munaslub Rp 5 miliar sudah diselesaikan ke KPK?" sambung Waldus bertanya kepada Deisti.
Deisti mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK. Waldus kembali menanyakan soal siapa yang menyerahkannya ke KPK, Deisti atau Novanto.
"Saya yang sampaikan, Rp 5 miliar," tutur Deisti.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan eks Ketua DPR Setya Novanto, yaitu Made Oka Masagung, juga didakwa bersama-sama dengan Irvanto, yang merupakan keponakan Setya Novanto.
Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit haram dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Simak Juga 'Sebelum Kecelakaan, Novanto Bilang ke Istri Mau Serahkan Diri':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini