"Kita mengetahui bahwa antara perusahaan penyuap dengan perusahaan itu, Skydweller (PT Skydweller Indonesia Mandiri), itu mempunyai kerja sama dan mereka tahu proses-proses, khususnya Pak SN (Setya Novanto), proses pengadaan proyek ini. Termasuk proses yang berhubungan dengan pengaturan fee suap dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018. Saat itu KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ketika berkunjung ke rumah dinas Idrus Marham, yang saat itu masih menjabat Menteri Sosial.
Eni, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap dari tersangka lainnya, Johannes B Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang termasuk konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Tonton juga 'Golkar Tak Kaget Idrus Marham jadi Tersangka':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini