"Putusan Bawaslu tetap harus dijalankan," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, saat dihubungi detikcom, Selasa (4/9/2018).
Bagja mengatakan pelaksanaan putusan sesuai dengan perintah Undang-Undang. Karenanya KPU harus menjalankan putusan Bawaslu daerah terkait diloloskannya eks napi korupsi sebagai bacaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan perintah UU, perintah UU harus dijalankan," kata Bagja.
KPU sebelumnya berkirim surat kepada Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi caleg. Surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.
"Kami sudah kirimkan suratnya, kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu," ujar Ketua KPU Arief Budiman (3/9).
Arief mengatakan, selain kepada Bawaslu, surat dikirimkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya meminta keputusan Bawaslu ditunda hingga Mahkamah Agung (MA) memutus gugatan uji materi PKPU.
Simak Juga 'KPU Menentang Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor Nyaleg':
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini