Kemenag Lacak Penyelenggara Haji Khusus yang Diduga Langgar Aturan

Laporan dari Mekah

Kemenag Lacak Penyelenggara Haji Khusus yang Diduga Langgar Aturan

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 02:30 WIB
Jemaah haji khusus, Sugiyanto. (Foto: Fajar Pratama/detikcom)
Mekah - Kemenag mendapatkan informasi adanya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melanggar aturan sehingga hak-hak jemaah terabaikan. Tim pengawas tengah melacak dugaan pelanggaran ini.

Untuk diketahui, dari total kuota 221 ribu jemaah haji Indonesia pada tahun 2018 ini, 17 ribu di antaranya dialokasikan untuk haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang diurusi langsung oleh pemerintah, haji khusus diurus oleh PIHK atau yang biasa disebut sebagai biro travel haji khusus.

Dugaan pelanggaran oleh PIHK itu salah satunya disampaikan oleh Sugiyanto, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Merogoh kocek Rp 137 juta/orang, Sugiyanto dan istrinya telah mendaftar sejak 2013 lalu dan berangkat haji tahun ini. Haji khusus memang memiliki masa antrean yang lebih pendek ketimbang antrean jemaah haji reguler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kepada tim Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Mekah, Sugiyanto pun berbagi kisah mengenai dugaan pelanggaran itu. Pertama soal masa transit di Mekah yang terlalu lama.

"Kami tinggal di sini (apartemen transit) sudah sepuluh hari," katanya.

Berdasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) PIHK yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2011, Pasal 14 ayat (2) menegaskan bahwa akomodasi berupa apartemen transit di Mekah digunakan maksimal 5 (lima) hari. Itu pun terbatas maksimal sampai tanggal 15 Dzulhijjah atau tahun ini bertepatan dengan tanggal 26 Agustus 2018. "Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling lama 5 (lima) hari antara tanggal 3 sampai dengan 15 Dzulhijjah," begitu klausul lengkapnya.

Dugaan pelanggaran kedua, Pasal 14 ayat (3) menyebutkan akomodasi transit harus memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram. Fakta di lapangan berdasarkan pemondokan yang ditempati Sugiyanto dan istri, kawasan Khalidiyah yang digunakan untuk akomodasi transit relatif sepi. Tak ada sarana angkutan umum, bahkan taksi jarang terlihat. Berbeda misalnya dengan kawasan Syisyah, di mana 21 hotel digunakan jemaah reguler yang selain bus salat lima waktu (salawat) juga taksi kerap berlalu-lalang.


Dugaan pelanggaran ketiga, Pasal 14 ayat (4): setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang. Kamar yang ditempati Sugiyanto pun sangat jauh dari standar bintang 4, yang jadi standar minimal jemaah haji khusus.

"Kami kemarin berenam, kini tinggal 4 karena satu meninggal, satu pindah kamar," terang Sugiyanto.

Sugiyanto juga mengeluhkan hanya ada 1 dokter yang menangani seluruh jemaah. Padahal, menurut Pasal 17 ayat (3) pelayanan kesehatan haji khusus dilakukan dengan menyediakan satu orang tenaga dokter untuk paling banyak 90 jemaah.

Dugaan pelanggaran keempat, jumlah jemaah. Menurut penuturan Sugiyanto, ia berangkat bersama sedikitnya 350 orang. Padahal, Pasal 6 ayat (1) regulasi di atas menyebutkan, "Setiap PIHK dapat memberangkatkan jemaah haji khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah dan paling banyak 200 (dua ratus) jemaah." Klausul ini diperjelas pada ayat (3) pasal yang sama, "Dalam hal jumlah jemaah haji khusus yang dapat diberangkatkan lebih dari 200 (dua ratus) sebagaimana dimaksud ayat (1), PIHK dapat melimpahkan kelebihannya kepada PIHK lain."


Akan tetapi, di sisi lain, Sugiyanto juga mengakui, ia dan istri merasakan fasilitas haji khusus yang semestinya. "Makanan berlimpah termasuk buah-buahan, disajikan prasmanan," ujarnya.

Tak hanya itu, Sugiyanto mengatakan, saat tinggal di fase Armina, jemaah tinggal di tenda yang cukup longgar. Usai melontar jumrah tidak perlu jalan jauh seperti jemaah reguler. Sugiyanto dan jemaah haji khusus cukup ke maktab 114 yang jaraknya relatif dekat dengan Jamarat.

Lalu, begitu tiba dari Madinah, tutur Sugiyanto, ia juga tinggal di Hotel Safwa yang masuk di komplek Masjidil Haram. "Tinggal turun sudah di pelataran masjid," kata Endang sang istri. Namun kenyamanan menginap di hotel yang tinggal turun langsung Masjidil Haram ini hanya 5 hari. Selebihnya mereka tinggal di apartemen transit tanpa pernah merasakan city tour Mekah.

Pengawas PIHK Bergerak

Dimintai konfirmasi mengenai kejadian yang menimpa Sugiyanto ini, Kepala Bidang Pengawasan PIHK Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mulyo Widodo, menjelaskan pihaknya telah melakukan survei langsung ke sejumlah apartemen transit haji khusus.

"Dari pantauan kami mendapati ada penempatan di apartemen transit lebih dari lima hari," ujar Mulyo.

Dari sisi jamuan makan tetap dilakukan secara prasmanan. "Kami menemukan pula satu kamar dihuni enam orang, tetapi memang ruangannya besar," ungkapnya kepada MCH, Kamis (30/08) malam. Keluhan lain jemaah, sambungnya, adalah lift yang terbatas.

"Jika ada unsur pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan klarifikasi dan tindakan, dengan dasar aduan jemaah dan fakta di lapangan," imbuh Widodo. Minimnya pengawasan menurutnya disebabkan jumlah personil yang terbatas.


Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan, beberapa PIHK memilih apartemen transit cenderung dekat dengan Jamarat, ketimbang Masjidil Haram. "Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan jemaah secara fisik menghadapi kondisi Armina yang berat, serta mengendalikan jemaah agar tidak bolak-balik ke Haram," ungkap Arfi, Sabtu (01/09) sore.

"Beberapa PIHK memberikan opsi kepada jemaah, jika menghendaki beribadah di Haram misalnya salat Jumat, disediakan alat transportasi meski tidak selalu standby di hotel," ujarnya. Terkait jemaah yang wafat, pihaknya akan menanyakan ke PIHK mengapa penanganan terlalu lama. "Ada beberapa hal yang memang menjadi penyempurnaan SPM antara lain kriteria dan masa tinggal di apartemen transit serta jumlah hunian tiap kamar," pungkasnya.

Merujuk pada daftar Riil Jemaah PIHK yang salinannya diterima MCH dari Seksi Pengawas PIHK Daker Mekah, perusahaan yang memberangkatkan Sugiyanto membawa 359 jemaah. Berbekal nomor kontak yang diberikan pengawas PIHK, MCH kemudian menghubungi dua petugas agen travel bersangkutan. Agus, petugas pertama yang dihubungi, malah meminta MCH untuk mengontak ke Ustaz Chudlori yang menjadi Ketua Rombongan. Pesan MCH yang dikirim sejak Jumat (31/08) hingga kini belum dibalas.

Sementara petugas kedua, Muhammad Fandi Abdillah, saat dimintai klarifikasi, Jumat (31/08), menyebut jika lamanya waktu di apartemen transit dikarenakan ketersediaan tiket kepulangan yang ada. "Untuk sekamar dihuni 6 orang karena memang komposisi kamar dapat diisi 6 orang dengan kamar mandi dalam dan di luar," ujarnya.

Saat didesak kenapa memilih lokasi apartemen transit yang cukup jauh dari Masjidil Haram, Fandi menjelaskan hal ini merupakan wewenang kantornya. "Pihak kantor yang menentukan lokasi, silakan menghubungi pihak kantor saja," katanya. MCH pun menghubungi nomor yang dimaksud. Sayang, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi jawaban lagi.


Saksikan juga video 'Banyak Barang Jemaah Haji Ditinggal Biar Tak Kelebihan':

[Gambas:Video 20detik]

Kemenag Lacak Penyelenggara Haji Khusus yang Diduga Langgar Aturan
(fjp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads