"Ya benar (sudah ditahan)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart ketika dimintai konfirmasi, Senin (3/9/2018).
Harry menambahkan peristiwa penganiayaan anak itu terjadi di Desa Langke, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, pada Jumat (31/8) pukul 18.43 Wita. Dua menambahkan Rahman dilaporkan istrinya, Tri Wulan Damayanti, setelah menerima pesan lewat WhatsApp yang berisi video penganiayaan anaknya, OR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu diterima dengan nomor LP/73/IX/2018/SULTRA/RESMUNA/SPK SEK KULISUSU, tertanggal 1 September 2018. Selain menangkap pelaku, polisi menyita video rekaman penyiksaan tersebut dan pinset yang digunakan untuk mengancam korban OR.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terangnya.
(ams/imk)