Viral Ayah Tega Ancam Bunuh Anak karena Curiga Istri Selingkuh

Viral Ayah Tega Ancam Bunuh Anak karena Curiga Istri Selingkuh

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 16:52 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak (Foto: istimewa)
Jakarta - Video ayah memukuli sambil mengancam akan membunuh anak ramai dibahas di media sosial. Penganiayaan itu dilakukan ayah karena curiga ibunya selingkuh.

Video itu memperlihatkan seorang bocah laki-laki yang dipukuli seorang pria yang diduga ayahnya. Terlihat beberapa kali si ayah memukuli bocah tersebut hingga mengancam untuk membunuh bocah tersebut.

"Lihat itu mamamu, anak nakal kamu, saya bunuh kamu orang," kata pria tersebut sambil memukuli kepala si bocah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pria tersebut juga beberapa kali mengumpat ibu bocah itu yang diduga selingkuh sambil menarik kepala si bocah laki-laki itu ke hadapan kamera. Bocah itu terlihat terus terisak dan ketakutan.

"Mudah mamamu cari laki-laki lain. Nangis, nangis," bentak pria tersebut di hadapan kamera sambil memukuli si bocah.

Pria itu juga meminta bocah itu memanggil ibunya di hadapan kamera sambil terus mencekik dan memukuli bocah tersebut. Bocah itu hanya menurut pasrah.

"Saya mau mati mama, mati," ujar bocah itu terbata-bata.


Dimintai konfirmasi soal peristiwa ini, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart membenarkan kasus ini terjadi di wilayahnya. Tepatnya di Desa Langke, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara pada Jumat (31/8) pukul 18.43 Wita.

"Benar telah terjadi tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dengan korban OR. Terlapor ayah korban Rahman alias La Saleh," kata Harry lewat pesan singkat, Senin (3/9/2018).

Harry mengatakan ibu korban Tri Wulan Damayanti melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Kulisusu. Peristiwa itu diketahui ibu korban lewat pesan Whatsapp yang dikirimkan Rahman.

"Di dalam rekaman video tersebut terdapat beberapa kata kasar dan pengancaman sekaligus terlapor melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yaitu korban OR pada saat rekaman video tersebut terlihat anak tersebut sedang menangis dan sesekali memanggil ibunya yaitu pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Harry.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/73/IX/2018/SULTRA/RESMUNA/SPK SEK KULISUSU, tertanggal 1 September 2018. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita video rekaman penyiksaan tersebut dan pinset yang digunakan mengancam korban OR.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terangnya.


(ams/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads