"Kami mengecam keras kekerasan pada anak. Ini tak bisa ditoleransi. Polisi harus mengusut tuntas," tegas Ketua KPAI Susanto lewat pesan singkat, Senin (3/9/2018).
KPAI menegaskan pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap proses hukum pelaku penganiayaan tersebut. Susanto berkomitmen pihaknya bakal memberikan perlindungan kepada anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi di Desa Langke, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara pada Jumat (31/8) pukul 18.43 Wita. Kasus itu kini ditangani oleh polisi.
"Di dalam rekaman video tersebut terdapat beberapa kata kasar dan pengancaman sekaligus terlapor melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yaitu korban OR pada saat rekaman video tersebut terlihat anak tersebut sedang menangis dan sesekali memanggil ibunya yaitu pelapor," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Goldenhart.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/73/IX/2018/SULTRA/RESMUNA/SPK SEK KULISUSU, tertanggal 1 September 2018. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita video rekaman penyiksaan tersebut dan pinset yang digunakan mengancam korban OR.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terangnya. (ams/imk)