Polda DIY: Penetapan Tersangka Nelayan Bantul Sesuai Aturan

Polda DIY: Penetapan Tersangka Nelayan Bantul Sesuai Aturan

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 17:46 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Seorang nelayan, Tri Mulyadi (32) warga Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, DI Yogyakarta, diancam denda Rp 250 juta setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap kepiting. Tri diproses hukum oleh penyidik Polair Polda DIY dan dijerat melanggar Undang-undang Nomor 31/2004 serta Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Penetapan tersebut menurut polisi sudah sesuai aturan.

"Setelah diperiksa 4 kali kalau tidak salah, status TM ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2018. Sesuai pasal yang dikenakan dia terancam hukuman denda maksimal Rp 250 juta," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (3/9/2018).

Yuliyanto mengungkapkan Tri diproses hukum karena dari hasil penyelidikan diketahui dia menangkap kepiting di kawasan Pantai Samas, Bantul di luar ketentuan. Sesuai aturan, kepiting boleh ditangkap jika beratnya lebih dari 200 gram per ekor dan panjang karapasnya harus lebih dari 15 cm.

"Dari barang bukti yang diamankan, berat dan panjang karapasnya kurang dari yang ditetapkan dalam aturan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Polair menyita barang bukti 56 ekor kepiting dengan berat total 6 kilogram. Barang bukti itu diperoleh dari pengepul yang mengaku mendapatkan kepiting dari hasil tangkapan Tri.

Sejauh ini berkas perkara Tri masih berada di tangan penyidik Polair. Jika sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Nanti hukuman denda tergantung vonis hakim, tapi di undang-undangnya, ancaman denda maksimal Rp 250 juta itu," jelasnya.

Yuliyanto menambahkan meski menjadi tersangka, saat ini Tri tidak ditahan penyidik. Dia hanya dikenai wajib lapor hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"TM tidak ditangkap, tidak ditahan, tapi diproses hukum. Dan proses hukum ini tidak serta-merta TM langsung jadi tersangka, sebelumnya ada penyelidikan dulu, setelah cukup alat bukti baru ditetapkan jadi tersangka," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads