"Setelah diperiksa 4 kali kalau tidak salah, status TM ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2018. Sesuai pasal yang dikenakan dia terancam hukuman denda maksimal Rp 250 juta," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (3/9/2018).
Yuliyanto mengungkapkan Tri diproses hukum karena dari hasil penyelidikan diketahui dia menangkap kepiting di kawasan Pantai Samas, Bantul di luar ketentuan. Sesuai aturan, kepiting boleh ditangkap jika beratnya lebih dari 200 gram per ekor dan panjang karapasnya harus lebih dari 15 cm.
"Dari barang bukti yang diamankan, berat dan panjang karapasnya kurang dari yang ditetapkan dalam aturan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini berkas perkara Tri masih berada di tangan penyidik Polair. Jika sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Nanti hukuman denda tergantung vonis hakim, tapi di undang-undangnya, ancaman denda maksimal Rp 250 juta itu," jelasnya.
Yuliyanto menambahkan meski menjadi tersangka, saat ini Tri tidak ditahan penyidik. Dia hanya dikenai wajib lapor hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"TM tidak ditangkap, tidak ditahan, tapi diproses hukum. Dan proses hukum ini tidak serta-merta TM langsung jadi tersangka, sebelumnya ada penyelidikan dulu, setelah cukup alat bukti baru ditetapkan jadi tersangka," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini