Nelayan di Bantul Jadi Tersangka, Satgas 115 KKP Turun Tangan

Nelayan di Bantul Jadi Tersangka, Satgas 115 KKP Turun Tangan

Usman Hadi - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 15:33 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendatangi kediamannya Tri Mulyadi di Srigading, Sanden, Bantul. Tri adalah seorang nelayan asal Bantul yang ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap kepiting.

"Kedatangan kami untuk mencari fakta-fakta yang objektif, mencari informasi yang sebenarnya," kata staf kusus Satgas 115 KKP, Yunus Husein seusai bertemu dengan Tri, Senin (3/9/2018).

Namun Yunus enggan membeberkan hasil pertemuannya dengan Tri. Menurutnya, kedatangan Satgas 115 KKP selain mencari informasi juga dalam rangka memastikan proses hukum yang dijalani Tri adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Mengecek) Apakah benar hanya menangkap (kepiting) sejumlah kecil, dan kemudian menjadi tersangka. Itu kita yang ingin tahu apakah sudah ada sosialisasi, ada penyuluhan belum, apakah itu cukup adil," jelasnya.


Yunus mengakui memang penegakan aturan idealnya melalui tahapan sosialisasi terlebih dahulu. Selanjutnya pembinaan, baru langkah penegakan hukum.

"Pembinaan kalau tidak mempan baru senjata pamungkas (penegakkan hukum) yang berjalan. Itu mungkin yang lebih pas, idealnya jangan langsung (penegakkan hukum)," ujarnya.


Tri ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap kepiting di bawah berat 200 gram di Laguna Samas, Agustus lalu. Dia dianggap melanggar Permen Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2016. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads