"Harusnya ada diskresi dari kepolisian bahwa tindak pidana ini tidak memiliki konsekuensi kejahatan besar, sehingga tidak perlu ditahan," kata anggota LBH Makassar, Wawan, di Makassar, Sulsel, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan subjektif saja. Apalagi ini kan konflik bertetangga, seharusnya lewat mediasi saja," ucapnya.
"Kewenangan jangan juga serta-merta diterapkan tanpa melihat posisi kasus dan pihak yang berkonflik. Apalagi kasus antartetangga," sambungnya.
Wawan mengatakan, apabila seorang datang dan bersedia diperiksa, hal itu menunjukkan adanya niat baik dari terlapor untuk menyelesaikan kasusnya. Dia malah mengingatkan efek penahanan ini.
"Penahanan ini malah akan membuat kisruh hubungan tetangga. Penahanan ini kan diartikan sudah ada penghukuman awal," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pak RW Sudirman berseteru dengan tetangganya, Basri. Masalah dipicu oleh jalanan di lingkungannya yang jadi sempit karena bangunan tetangganya. Alhasil, Pak RW memprotesnya dan kasus berlanjut di kepolisian. Pak RW Sudirman ditahan dan dikenai Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini