Upaya mediasi telah dilakukan sebelumnya oleh pihak kelurahan dan sejumlah tokoh masyarakat. Mediasi ini dilakukan untuk mendamaikan kedua tetangga yang berselisih agar tak berbuntut panjang.
"Iya, sudah ada upaya mediasi yang dilakukan. Mediasi dua kali dengan mendatangi Pak Subroto, tapi tapi tetap ngotot bahwa masih ada lahannya 1 meter di lorong itu. Sama juga dengan mediasi ke Pak Sudirman. Dia bilang jalan itu untuk jalan masuk ke rumahnya dan jalan umum," kata Lurah Maricaya, Denni Sungguh, saat ditemui di kantornya, Jalan Kijang, Makassar, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kisah Pak RW Dipenjara, Tetangga Masak Gitu? |
Sebelumnya, ada kesepakatan antara warga, pengawas, dan pekerja bangunan terkait batas bangunan. Kesepakatan ini menghasilkan tiang bersama.
Namun, tak berselang lama, pemilik bangunan menolak dan menyakini lahannya masih ada sekitar 1 meter di jalan milik Pak Sudirman.
"Patokan itu sudah lama dan disaksikan langsung oleh pekerja, pengawas, dan kelurahan, dan batasnya di situ ada besi. Tapi Pak Subroto tidak puas dan katanya masih ada lahannya 1 meter," jelas Denni.
![]() |
"Kita mau supaya tidak ada ribut-ribut, tidak ada memihak siapa pun dan merekan semua wargaku. Kita ini mau aman-aman saja, tidak ada konflik sampai begini. Apalagi sampai main penjara," terangnya.
Hingga pagi ini, pak RW itu masih mendekam di sel penjara Polrestabes Makassar sejak 27 Agustus 2018. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika membenarkan penahanan seorang warga Jalan Gajah, Makassar. Pelaku ditahan dalam kasus pengancaman saat memprotes bangunan di lorong rumahnya.
Diari menjelaskan penahanan Sudirman bukan karena protes bangunan menuju jalan masuk rumahnya, melainkan melakukan pengancaman.
"Bukan karena protes bangunan. Korban sekaligus pelapor atas nama Basri. Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Diari.
Tonton juga 'Pria di Kramat Jati Tewas Dibunuh Tetangga':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini