"Yang bersangkutan menghunuskan parang ke petugas, dan kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku. Dia ditangkap di Desa Sawakun, Takalar," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Donna Briadi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (3/9/2018) sore.
Tompo Ballang digerebek oleh Tim Antibandit Polres Gowa di Kabupaten Takalar, Sulsel, pada Senin (3/9). Dalam catatan kriminalnya, dia merupakan residivis dengan kasus curanmor dan pencurian disertai pemberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, buron kasus curanmor tersebut dikejar oleh Tim Antibandit Polres Kabupaten Gowa sejak Maret 2018.
"DPO Polres Gowa dari bulan ketiga (Maret). Yang bersangkutan berinisial TB. Dia residivis sembilan TKP dengan kasus curanmor dan curat, juga menjadi DPO Polres Jeneponto, Polres Takalar, dan Polrestabes Makassar," lanjut Iptu Donna.
Dalam melakukan aksinya, Tompo Ballang diketahui tidak sendiri. Mereka kerap melakukan pencurian sepeda motor bersama tiga rekannya, yang salah satunya bernama Haris, kini telah berhasil diamankan polisi.
Baca juga: Ayah Shanda: Tembak atau Hukum Mati Begal! |
Selain itu, dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Antibandit Polres Gowa, polisi berhasil menyita belasan barang bukti berupa alat dan hasil kejahatan pelaku.
"Dia berkelompok, melakukan aksi sebanyak empat orang, yang mana satu orang sudah tahap dua, dan dua orang lainnya masih DPO. Barang bukti yang kami sita terdiri atas kunci T, parang, dan sebelas unit sepeda motor," kata Iptu Donna. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini