Polisi Tangkap Begal yang Beraksi di Jalan Lodaya Bandung

Polisi Tangkap Begal yang Beraksi di Jalan Lodaya Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 14:58 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Polisi berhasil menangkap komplotan begal perampas ponsel seorang pedagang. Polisi menembak penjahat jalanan itu lantaran sempat melawan.

Kedua orang tersebut yaitu Hasbi Felayabi alias Rian (30) dan Agus Misbah (28) alias Bagas. Kedunya ditangkap pada Senin (3/9/2018) dini hari. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menangkap penadah berinisial R (33).

"Siang ini kita berhasil menangkap pelaku dengan modus todong senjata," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (3/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Polisi Tangkap Begal yang Beraksi di Jalan Lodaya BandungFoto: Dony Indra Ramadhan


Yoris mengatakan kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku menggunakan motor sport mewah mendatangi sebuah tempat di Jalan Lodaya, Kota Bandung. Satu pelaku yaitu Bagas turun dari motor dan mendekati korban.

"Saat korban mau pulang, dicegat oleh pelaku. Lalu satu pelaku menodongkan pisau dan meminta barang," tutur Yoris.



Ponsel korban dan sebuah tas langsung diambil pelaku. Usai kejadian horor tersebut, pelaku kabur dan akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Saat akan ditangkap, pelaku melawan. Kita berikan tembakan peringatan tapi tetap berusaha kabur. Akhirnya kita berikan tembakan mengenai kakinya," kata Yoris.

Hasil pengembangan polisi menyebut keduanya merupakan residivis. Bagas merupakan residivis kasus penculikan sementara Ryan kasus begal.

Polisi belum bisa menyimpulkan apakah pelaku memiliki kaitan dengan beberapa aksi begal di Bandung. "Masih diselidiki apakah mereka memiliki kesamaan dengan pelaku-pelaku jambret lain, apakah satu kelompok, ini masih lidik. Apabila ada perkembangan akan disampaikan," kata Yoris.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan motor sport R25, pisau, ponsel dan SIM C. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads