"Silahkan keduanya melakukan mediasi di luar dan membawa hasilnya ke penyidik kami," kata Kasat Reskrim Polres Makassar, Diari Astetika saat berbincang dengan detikcom, Makassar, Senin (3/9/2018).
"Jadi saya perlu tekankan lagi, terlapor ditahan bukan karena protes tapi karena adanya pengancaman yang dilakukan," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diari mengatakan bahwa mediasi sebaiknya dilakukan di luar kepolisian agar tidak menimbulkan kesan polisi turut ikut campur dalam kasus ini.
"Polisi bukan mediatorlah. Silahkah mereka melakukan mediasi nantinya," ujarnya.
Pak RW, Sudirman di Jalan Gajah, Makassar harus rela menjadi tahanan polisi setelah sempat ribut dengan tetangganya soal jalan yang dianggapnya menutup jalan keluar dirinya. Sudirman menganggap jalan menuju rumahnya tertutup hingga 1 meter setelah bangunan di depan rumahnya dibangun. Korban pengancaman sekaligus pelapor adalah diketahui bernama Basri
Sudirman diketahui dikenai pasal 335 ayat (1) KUHP terkait pengancaman terhadap seseorang. (fiq/rvk)