Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika membenarkan penahanan seorang warga Jalan Gajah Makassar. Pelaku ditahan dalam kasus pengancaman saat memprotes bangunan di lorong rumahnya. Diari menjelaskan penahanan Sudirman bukan karena protes bangunan menuju jalan masuk rumahnya, melainkan melakukan pengancaman.
"Bukan karena protes bangunan, Korban sekaligus pelapor atas nama Basri. Pasal 335 ayat (1) KUHP," kata Diari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Pasal ini sempat ramai saat terjadi sengketa antara Jaksa Agung Hendarman Supandji Vs Yusril Ihza Mahendra. Kala itu, Yusril tiba-tiba dihalang-halangi keluar kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Pintu pagar dikunci dari dalam. Yusril dan pendukungnya adu mulut dengan staf Kejagung hingga bisa keluar area Kejagung.
Atas hal itu, Yusril melaporkan Hendarman Supandji ke Mabes Polri dengan pasal 'perbuatan tidak menyenangkan' tersebut. Mendapati laporan itu, Hendarman meradang dan menyebut Yusril mencari-cari kesalahan.
"Mana perbuatan saya itu? Kalau saya bilang itu pasal gregetan, pasal sampah. Kalau dicari-cari enggak ketemu, berikan pasal 335," ujar Hendarman pada 5 Juli 2010.
Jaksa Agung yang menyebut Pasal 351 sebagai pasal sampah, membuat Yusril naik pitam. Yusril menilai pernyataan Hendarman sama saja menghina hukum.
"Saya heran mengapa Jaksa Agung Hendarman menjadi panik seperti orang kebakaran jenggot menanggapi situasi yang berkembang sekarang. Aneh juga Jaksa Agung bisa mengatakan pasal 335 KUHP pasal sampah. Ini menghina hukum yang berlaku di negara ini," kata Yusril.
Belakangan, Pasal 351 KUHP itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memutuskan frase 'perbuatan tidak menyenangkan' inkonstitusional dan tidak memberlakukannya.
MK berpendapat frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.
"Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata," ucap hakim konstitusi Hamdan Zoelva.
Meski frase 'perbuatan tidak menyenangkan' sudah dihapus, tapi pasal itu tetap eksis. Salah satunya digunakan Polrestabes Makassar untuk menjerat Pak RW, Sudirman.
Lalu mengapa Pak RW Sudirman ditahan? Dalam KUHAP, sudah dibatasi syarat penahanaan. Yaitu:
1. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
2. Tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
3. Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa melarikan diri.
4. Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa merusak atau menghilangkan barang bukti.
5. Dikhawatirkan tersangka atau terdakwa mengulangi tindak pidana.
"Saya harap polisi membuka matanya kasus ini," ujar anak Sudirman, Erwin. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini