"Menyatakan frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945," putus Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang PUU, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Dengan demikian bunyi pasal 335 KUHP berubah menjadi: 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata," ucap Hamdan.
Judicial review ini diajukan oleh Oei Alimin Sukamto Wijaya. Pengajuan ini dilakukan karena Oei sempat ditahan kepolisian karena dituduh melakukan penganiayaan kepada seseorang. Dia langsung ditahan oleh Polsek Genteng Surbaya pada 2012 karena dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ini karena klien saya dilaporkan melakukan penganiayaan. Jadi dia dilaporkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP. Nah dia ditahan polisi karena pasal 335 itu. Makanya bagi saya putusan ini bukan untuk kemenangan saya saja tapi untuk rakyat," ujar kuasa hukum Oei, M Soleh.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini