Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Sopian memastikan, meskipun keduanya tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara, di bawah 5 tahun. Dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Th 2008," kata Sopian kepada detikcom, Minggu (2/9/2018).
Keduanya ditangkap di rumah seorang pengacara di kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Setelah polisi mnggerebek kediaman saksi IK di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Namun penggrebekan itu tidak membuahkan hasil, diduga pelaku kabur hingga akhirnya ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sopian, tersangka melakukan itu setelah sering menonton berita di televisi bertajuk #2019GantiPresiden yang sedang ramai diperbincangkan.
"Alasan pelaku ya karena sering nonton televisi, 2019GantiPresiden yang sedang ramai, jadi muncul niat pembuatan video itu," tambahnya.
Sebelumnya, gara-gara menghina Presiden Joko Widodo di media sosial, 2 orang pemuda di Kabupaten Bangka, Babel, diciduk polisi. Mereka menghina Jokowi dengan kata-kata kasar dan tak sopan.
Total ada 3 orang yang ditangkap. Namun, polisi baru menetapkan 2 dari tiga pemuda jadi tersangka.
Tonton juga 'Hina Jokowi dan Habib Rizieq di Medsos, Pria Ini Diciduk!':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini