Total ada 3 orang yang ditangkap. Namun, polisi baru menetapkan 2 dari tiga pemuda jadi tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Sandi (20) dan FZ (16). Sedangkan, IK (15) yang turut ditangkap masih berstatus saksi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan hal itu karena sering nonton televisi, ada pemberitaan #2019GantiPresiden," ujar Kabag Ops Polres Bangka Kompol Sopian, kepada detikcom, Minggu (2/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopian menambahkan, pemeran utama dalam video itu ialah Sandi. Sedangkan FZ ialah pemilik ponsel yang dipakai untuk merekam.
"Tersangka Sandi meminjam HP milik FZ, untuk membuat atau merekam video yang bermuatan penghinaan terhadap presiden RI. Setelah dibuat, FZ mengunggah video tersebut ke status WhatsApp miliknya, seketika video itu pun menjadi viral," ujarnya.
Kasus ini bermula pada Senin (27/8), kedua tersangka berkumpul di rumah IK di Desa Balunijuk. Mereka membuat video menghina Presiden Jokowi berdurasi 30 detik. Salah satu isi hinaannya ialah Jokowi kafir.
Di dalam video berdurasi 30 detik tampak seorang pria berbaju hitam, sembari merokok melontarkan kalimat hinaan terhadap Jokowi. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka dalam keadaan sehat dan normal.
Tonton video Eksklusif Ratna Sarumpaet Heboh #2019GantiPresiden (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini