Pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengatakan pihaknya belum menerima putusan penolakan kasasi itu. Oleh karena itu belum diketahui apakah akan dilajukan PK.
"Kami belum tahu. Kalau memang itu benar, kami agak heran pertimbangan apa yang digunakan. Kalau di MA itu yang digunakan delik formalnya, pas tidaknya kan banyak tidak pasnya," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (8/6/2018).
Kasus ini bermula saat ceramah Ustaz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustaz Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian kemudian mengajukan banding. Hakim menguatkan putusan di pengadilan negeri dan Alfian tetap dihukum 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedy Fardiman pada Rabu 13 Desember 2017 menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung. Tak terima dihukum 2 tahun, Alfian mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Alfian tetap dihukum 2 tahun.
Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:
Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini