PSI-Garuda Heran Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg

PSI-Garuda Heran Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg

Zunita Amalia Putri - detikNews
Sabtu, 01 Sep 2018 09:22 WIB
Ilustrasi Bawaslu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sejumlah partai baru, seperti PSI dan Partai Garuda, ikut mengkritik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan koruptor maju nyaleg di Pemilu 2019. Selain heran atas putusan tersebut, PSI dan Garuda menilai Bawaslu tidak mengerti aturan dari KPU.

"Bawaslu saya kira melampaui keputusannya, kalau memang ada yang nggak setuju dengan PKPU yang melarang maju, mestinya ditanyakan ke Mahkamah Agung, karena kan yang memiliki otoritas seperti itu, ini juga menunjukkan apakah PKPU itu bisa diberlakukan atau nggak, jadi ini keputusan yang ceroboh," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni saat dihubungi detikcom, Jumat (31/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toni, sapaan karibnya, menyebut Bawaslu memiliki pemahaman hukum yang sempit, berbeda dengan KPU yang dinilai memiliki progres dalam setiap aturannya. Dia juga mengaku kecewa atas putusan tersebut karena seharusnya lembaga seperti Bawaslu berkomitmen mencegah korupsi di institusi pemerintah.

"Saya nggak terlalu mengerti kenapa Bawaslu memiliki pemaknaan hukum yang sempit, nggak mengikuti cara pikir KPU yang progresif, melihat korupsi ini merupakan extraordinary crime dan institusi semacam Bawaslu semestinya terlibat dalam melakukan rekayasa mengurangi korupsi itu. Jadi ini sungguh suatu yang mengecewakan, reformasi kita ini berlangsung komitmen kita untuk lakukan pemberantasan korupsi, tapi justru Bawaslu sebagai sebuah institusi yang digaji, didanai oleh publik justru nggak memahami hal itu," tuturnya.



Dia pun meminta KPU tetap konsisten dan tunduk pada aturan yang dibuat, yaitu melarang para mantan koruptor untuk nyaleg. Dia juga meminta semua pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut bisa meminta kejelasan kepada MA.

"Dan saya kira KPU harus konsekuen untuk tunduk dengan aturan yang mereka buat, yaitu PKPU. Saya kira KPU harus patuh kepada peraturan yang mereka buat sendiri, untuk lebih final silakan pihak-pihak terkait minta fatwa MA agar artinya bisa mengikat, dan saya berharap MA bisa memahami niat baik KPU yang memuat bahwa mantan koruptor nggak boleh maju dari caleg," ucap dia.

Hal senada dikatakan Ketum Partai Garuda Ridha Sabana. Ridha mengaku tidak setuju dengan keputusan Bawaslu tersebut.



"Jadi saya kurang sepahamlah, tapi saya nggak tahu aturan yang dipakai Bawaslu dasarnya apa," ungkapnya.

"Kalau kami, Partai Garuda, jelas, posisi kami mendukung tidak ada caleg yang memang pernah terjaring korupsi saya kira itu jelas, dan kami salah satu parpol yang waktu itu didatangi Bawaslu juga ikut menandatangani pakta integritas," pungkasnya.


Tonton juga 'Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Kami Merujuk UU':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads