Ini Argumen Bawaslu Loloskan M Taufik Nyaleg di Pemilu 2019

Ini Argumen Bawaslu Loloskan M Taufik Nyaleg di Pemilu 2019

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 17:55 WIB
M Taufik (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meloloskan pencalegan M Taufik pada Pemilu 2019. Ada sejumlah pertimbangan Bawaslu yang akhirnya menerima gugatan Taufik atas KPU DKI.

Majelis sidang ajudikasi Bawaslu memaparkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU.

Pertimbangan ini mengacu pada keterangan Margarito Kamis sebagai ahli yang diajukan M Taufik soal kesempatan bagi setiap orang dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 3 UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Demikian juga disampaikan oleh ahli pemohon Saudara Margarito Kamis sehingga kedudukan peraturan KPU tentang pelarangan seorang mantan terpidana korupsi tidak saja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akan tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat dimaknai terhadap penerapan pasal dalam peraturan KPU secara konstitusional maupun legalitasnya bertentangan dengan peraturan di atasnya dan peraturan tersebut seharusnya tidak dapat dilaksanakan oleh termohon," papar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Siti Rahman, dalam sidang ajudikasi, Jumat (31/8/2018).

Pertimbangan lainnya, M Taufik sudah memenuhi syarat pencalegan sebagai mantan napi yang diatur dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Eks napi bisa maju caleg asalkan mempublikasikan ke publik soal statusnya.




"Terhadap Pasal 240 ayat 1 huruf g telah dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan melakukan pengumuman secara terbuka kepada publik baik dirinya adalah mantan terpidana korupsi sesuai dengan bukti P2 dan P2," sambung Siti Rahman.

Dalam pertimbangan lainnya, Bawaslu mempertimbangkan keterangan ahli Chairul Huda mengenai hak politik yang dimiliki warga negara. Hak politik tidak bisa dibatasi kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan pencabutan hak politik.

"Keterangan ahli Chairul Huda menunjukkan bahwa tidak ada hak siapa pun yang dapat membatasi hak seseorang, termasuk Muhammad Taufik, dalam pemilu, baik untuk memilih maupun dipilih, termasuk oleh termohon sekalipun. Kecuali apabila ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk itu dan itu pun hanya dipidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu," papar anggota Bawaslu Puadi, yang menjadi ketua majelis sidang ajudikasi.



Bawaslu memutus menerima permohonan M Taufik untuk seluruhnya dan menyatakan data pencalegan M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini dalam rapat pleno badan pengawas pemilu hari Kamis, 30 Agustus 2018," sambung Puadi membacakan putusan sidang ajudikasi.


Saksikan juga video 'Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu: Kami Merujuk UU':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads