M Taufik Lolos Caleg, PAN: Terserah Rakyat Mau Pilih atau Tidak

M Taufik Lolos Caleg, PAN: Terserah Rakyat Mau Pilih atau Tidak

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 18:22 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Zunita/detikcom)
Jakarta - Bawaslu DKI memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. PAN menilai wajar keputusan itu.

"Kalau Bawaslu membolehkan Taufik atau mantan napi mana pun maju sebagai caleg, itu karena mereka taat putusan MK (Mahkamah Konstitusi), taat peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).

Putusan MK dan UU yang dimaksud Dradjad adalah Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Maret 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dua peraturan itu tidak melarang mantan narapidana korupsi maju caleg asalkan mengumumkannya ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Keputusan MK adalah final. Semua lembaga negara, pejabat negara, bahkan Presiden dan rakyat harus tunduk pada Keputusan MK. Bawaslu dan KPU juga harus tunduk. Tidak boleh ada lembaga negara mana pun yang membuat aturan yang bertentangan dengan keputusan MK. Lembaga negara juga tidak boleh membuat norma hukum baru di luar yang diamanatkan oleh UU atau yang berdasarkan keputusan MK," katanya.

"Tinggal sekarang terserah rakyat apakah masih mau memilihnya atau tidak," imbuh Dradjad.

Seperti diketahui, ada 3 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, yaitu dari Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah itu bertambah 2 dari Parepare dan Rembang. Kelima mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat.

Terakhir, M Taufik, yang merupakan Ketua DPD Gerindra DKI, juga diloloskan untuk nyaleg atas keputusan Bawaslu. Keputusan-keputusan Bawaslu itu pun menjadi kontroversi.

Sebelumnya, Formappi mempertanyakan sikap Bawaslu mengabaikan PKPU, meski keputusannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menko Polhukam Wiranto pun mengatakan akan memanggil Bawaslu RI untuk meminta penjelasan.

"Dilihat dululah. Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/8). (mae/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads