PPP Tak Terkejut Bawaslu Putuskan M Taufik Nyaleg

PPP Tak Terkejut Bawaslu Putuskan M Taufik Nyaleg

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 18:25 WIB
Logo PPP (Foto: Lutfhy Syahban/Tim Infografis detikcom)
Jakarta - PPP tidak terkejut dengan Bawaslu DKI yang meloloskan politikus Gerindra M Taufik jadi bacaleg yang sempat terganjal aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. PPP menilai PKPU Nomor 20/2018 tentang larangan eks napi koruptor nyaleg memang bermasalah.

"Saya tidak terkejut dengan putusan Bawaslu tersebut karena PKPU ini dari sisi tertib hukum dan ilmu perundang-undangan memang bermasalah, meski dari sisi semangat pemberantasan korupsi patut diapresiasi," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

"Tertib hukumnya kan materi PKPU itu semestinya hanya menjabarkan dan melaksanakan lebih lanjut dari UU Pemilu, bukan menciptakan norma hukum baru, apalagi yang menyimpang dari UU. Nah PKPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi tersebut dari sisi tertib hukum memang bermasalah, sehingga ketika dibawa ke Bawaslu terkait dengan proses pencalegan ini maka tidak mengagetkan ketika tidak diikuti oleh Bawaslu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wasekjen PPP Achmad Baidowi juga menilai PKPU nomor 20/2018 memang jadi pro-kontra. Ia menyebut lolosnya Taufik merupakan wewenang Bawaslu DKI.

"Itu menjadi wewenang Bawaslu sesuai UU. Sedari awal PKPU 20/2018 khusus larangan caleg bagi mantan napi korupsi memang sudah pro-kontra karena UU 7/2017 tidak melarang. Tentu saja Bawaslu bekerja sesuai dengan UU," ujar Baidowi.


Bawaslu dalam putusannya menyatakan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.


"Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 artinya dalam peraturan KPU hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan lampiran 2 angka 177 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan," kata anggota Bawaslu DKI Puadi selaku Ketua Majelis sidang ajudikasi.

Bawaslu dalam pertimbangannya juga menggunakan keterangan ahli Chairul Huda. Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansi maupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dengan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pemilu 2019. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads