"Alhamdulillah," ucap M Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).
Taufik mengucapkan terima kasih dan doa kepada para pendukungnya. "Terima kasih doa dan dukungannya," ucap Taufik.
Bawaslu dalam putusannya menyatakan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu dalam pertimbangannya juga menggunakan keterangan ahli Chairul Huda. Chairul Huda mengungkapkan tidak ada relevansi maupun hubungannya antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Taufik dengan proses politik yang sedang diikuti menjadi calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pemilu 2019.
M Taufik disebut dalam putusan Bawaslu juga sudah menjalani hukuman dan kemudian bersedia untuk jujur dan terbuka.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 peraturan KPU telah menyebutkan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari ayat 1 sampai dengan ayat 6 telah dipenuhi oleh yang bersangkutan sudah Muhammad Taufik khususnya dalam ketentuan ayat 40 pasal tersebut yang menyebutkan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa perbedaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup," jelas Puadi. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini