"Dalam pandangan saya, salah satu pintu menyelesaikan persoalan ini adalah peraturan KPU itu bisa di-judicial review dan saya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh judicial review di Mahkamah Agung," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).
Dia meminta seluruh pihak untuk mematuhi hasil yang dikeluarkan MA. Namun Arief mengatakan sampai saat ini tidak ada yang melakukan judicial review terhadap Peraturan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan Peraturan KPU masih berlaku. KPU akan mengubah peraturan tersebut, bila nantinya terdapat putusan hukum yang membuat peraturan tersebut tidak berlaku.
"Sepanjang berlaku maka seluruh pasal di dalam PKPU itu tidak boleh dipilah-pilah. Seluruh pasalnya berlaku. Tapi kalau nanti ada putusan yang menyatakan pasal tertentu tidak lagi berlaku ya kita ganti," kata Arief.
KPU mengatakan akan tetap menunda menjalankan putusan Panwaslu. Penundaan ini sampai adanya putusan yang menyatakan PKPU tidak berlaku.
"KPU mengatakan tidak bisa dieksekusi putusan ini, tunda dulu sampai ada putusan bahwa apakah PKPU kita dinyatakan berlaku atau sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa panwaslu daerah diketahui telah meloloskan bacaleg eks napi korupsi. Bacaleg ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg. Dan yang terkini, mantan koruptor M Taufik diloloskan Bawaslu DKI jadi bacaleg.
Saksikan juga video 'KPU Putuskan Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg, Apa Alasannya?':
(dwia/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini