Banyak Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Kata Bawaslu

Banyak Panwaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Kata Bawaslu

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 14:22 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Panwaslu daerah banyak meloloskan eks narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Bawaslu menilai putusan panwaslu telah sesuai dengan undang-undang (UU).

"Sudah sesuai (putusan Panwaslu) dengan UU," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

Abhan mengatakan pihaknya tidak menginterpretasikan Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya dalam PKPU tidak ditulis eks napi korupsi sebagai syarat calon, hal ini juga sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada, persis itu di UU 7. Kalau di PKPU pasal 7-nya itu memuat itu mungkin itu bisa dipahami," kata Abhan.

"Tapi di PKPU pasal 7 syarat-syarat calon persis di UU, artinya mereka memenuhi syarat," sambungnya.

Dia menjelaskan PKPU hanya mengatur larangan eks napi korupsi dalam bentuk pakta integritas. Pakta integritas tersebut dilakukan sebagai syarat pencalonan bukan sebagai syarat calon.


"PKPU nomor 20 hanya mengatur pakta integritas di pasal 4, pakta integritas itu ditandatangani ketum dan sekjen. Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketum dan sekjen hukum lah partainya, bukan calonnya. Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon," kata Abhan.

Selain itu, Abhan juga mengatakan PKPU tidak mengatur sanksi bagi partai yang tidak memenuhi pakta integritas. Menurutnya, Bawaslu telah mengambil keputusan berdasarkan UU dan PKPU.


"Kemudian di PKPU berikutnya adalah sanksinya kalau mereka tak memenuhi pakta integritas? Enggak juga ditemukan. Jadi kami pertama merujuk pada UU dan merujuk pada PKPU 20 juga. Cobalah dibaca lagi," tuturnya.

Sebelumnya, beberapa panwaslu daerah diketahui telah meloloskan bacaleg eks napi korupsi. Bacaleg ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads