"Tidak datang karena lagi kunjungan kerja di Melbourne," ujar kuasa hukum M Taufik, Yupen Hadi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018).
Meski berada di luar negeri, sidang putusan ini M Taufik diwakili pengurus DPD Gerindra DKI. Wakil Ketua DPRD DKI itu berharap Bawaslu DKI mengabulkan permohonannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu DKI akan memutuskan M Taufik bisa atau tidaknya untuk mengikuti Pileg 2019 pada hari ini.
M Taufik sebelumnya kembali maju di Pileg 2019 terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.
Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.
Selain itu, Taufik juga menggugat PKPU ke MA. Taufik sempat mediasi dengan KPU soal pencoretan namanya dalam pendaftaran Pileg 2019 namun hasilnya buntu sehingga dilakukan sidang ajudikasi. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini