Eks Koruptor Nyaleg Bertambah, Fahri Hamzah: KPU Pencitraan

Eks Koruptor Nyaleg Bertambah, Fahri Hamzah: KPU Pencitraan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 13:29 WIB
Fahri Hamzah (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Mantan narapidana korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif bertambah menjadi lima orang yang diloloskan Bawaslu dalam putusan sengketa. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sudah mengingatkan KPU terkait larangan eks koruptor nyaleg.

"Sudahlah KPU fokus apa yang tertulis jangan bikin norma baru. Saya sudah ingatkan hati-hati. Yang bikin norma itu DPR bersama pemerintah. Bukan KPU bikin norma baru. Kelakuannya mirip KPK suka bikin norma," ujar Fahri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Fahri mengatakan, sejak awal, pembuatan larangan tersebut merupakan kesalahan KPU. Ia menilai KPU mencoba membangun citra dengan aturan yang bertentangan dengan UU Pemilu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ini kan KPU ada genit-genitnya mau pencitraan juga. Padahal pekerjaan paling penting KPU ini jaga itu pemilu. Hati-hati pemilu ini berpotensi punya masalah loh. Dia harus punya sikap antisipasi pertandingan yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah Indonesia," tutur Fadli.

"Ketika legislatif dan eksekutif bertarung secara masif bersama-sama, itulah pekerjaan yang paling penting. Bukan kemudian mau menjadi moralis mencantumkan norma-norma yang nggak ada dalam UU. Sudahlah KPU fokus apa yang tertulis jangan bikin norma baru," lanjutnya.

Fahri juga mengaku keras terhadap aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut menurutnya tak sempurna.



"Saya juga mengajukan waktu rapat di atas mana yang lebih baik mantan koruptor atau calon koruptor. Dia nggak bisa jawab. Nggak usah mencap orang-orang yang sudah melalui masa tahanannya, bayar ganti rugi dibikin malu, sudah selesai dong. UU memperbolehkan dia bertanding lagi, emang kalau orang udah pernah bersalah dia sampai kiamat dia salah terus ya nggak juga. Itulah janganlah bikin norma. Saya keras soal itu," jelas Fahri.

Sebelumnya, ada tiga eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu dan Panwaslu di daerah menjadi bacaleg DPRD dan calon anggota DPD. Ketiga eks napi korupsi itu berasal dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh.

Selanjutnya ada dua eks napi korupsi di Parepare dan Rembang yang diloloskan Bawaslu daerah menjadi bacaleg. Mantan napi korupsi dari Rembang yang diloloskan adalah M Nur Hasan. Ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan musala senilai Rp 40 juta pada 2013.

Kelima eks narapidana korupsi ini lolos karena putusan Bawaslu atau Panwaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat. Sebelumnya, pendaftaran kelima mantan koruptor itu sempat ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat (TMS). Tidak terima atas hal itu, kelimanya mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Panwaslu.


Larang Eks Koruptor Nyaleg, Bentuk KPU Tegakkan Semangat Pemilu, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(mae/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads