Mahar Rp 1 T Sandi Tak Bisa Dibuktikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas

Mahar Rp 1 T Sandi Tak Bisa Dibuktikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 10:51 WIB
Andi Arief (Dok. Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta - Alasan Bawaslu memutuskan dugaan mahar Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tak dapat dibuktikan adalah mereka tidak bisa mendapat keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief selaku saksi kunci. Andi Arief menyebut Bawaslu pemalas.

"Komentar saya, Bawaslu nggak serius dan pemalas," kata Andi Arief kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).


Andi menduga Bawaslu tak serius mengungkap dugaan politik uang tersebut. Padahal, kata Andi, Bawaslu bisa terbang ke Lampung demi mendengarkan keterangan darinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau serius kan bisa kirim dua atau tiga komisioner ke Lampung," kritik Andi.

Andi juga mengkritik kinerja komisioner Bawaslu. Bagi Andi, Bawaslu sama sekali tak punya kendala jika harus menyambangi dirinya demi mendengarkan keterangan utuh soal dugaan mahar Rp 1 triliun dari Sandiaga ke PAN dan PKS demi kursi cawapres.

"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda. Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja nggak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat," ucap Andi.


Terlepas dari segala kritiknya, Andi tetap menghormati Bawaslu yang disebutnya resmi menutup kasus dugaan mahar itu. Meski demikian, Andi tetap memberi catatan untuk Bawaslu.

"Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya, kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkannya seperti yang sudah saya tawarkan," jelas Andi.


Bawaslu memutuskan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno tidak terbukti. Andi Arief, yang merupakan pembuka informasi pertama soal dugaan mahar, tak bisa diambil keterangan oleh Bawaslu. Bawaslu, dalam keterangannya, mengaku telah memanggil Andi dua kali dalam perkara ini.

"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan.


Simak Juga 'Sandi Jawab Isu Mahar Rp 500 M dan Bergabung ke PAN':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads